Percaya Diri, KPU Tanpa Saksi di Sidang MK, Cuma Hadirkan Pak Marsudi Wahyu Kisworo
jpnn.com, JAKARTA - Pihak termohon sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya diri untuk tidak menghadirkan satu pun saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/9) siang.
"Kami tidak menghadirkan saksi, hanya ahli," ujar tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin.
Ahli yang dihadirkan KPU ialah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, seorang pakar IT di Indonesia. Marsudi dipercaya menjelaskan soal Situng KPU yang selama ini menjadi perdebatan.
Mengapa KPU terkesan terlalu percaya diri, hingga tak mengambil kesempatan menghadirkan keterangan saksi?
BACA JUGA: Respons Yusril soal Kader PBB jadi Saksi 02 dan Ungkap Materi Pelatihan Kubu 01
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang Rabu (19/6) kemarin tidak ada yang memperkuat dalil gugatan kubu paslon 02.
Hasyim menilai potensi kecurangan yang sebelumnya disebut pihak pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2019 tidak tergambar. Hal itu dianggap sudah menguntungkan KPU.
“Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat, tetapi enggak ada yang memperkuat,” kata Hasyim. (jpc/jpnn)
Marsudi Wahyu Kisworo dipercaya menjelaskan soal Situng KPU yang selama ini menjadi perdebatan.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi