Percaya Diri, KPU Tanpa Saksi di Sidang MK, Cuma Hadirkan Pak Marsudi Wahyu Kisworo
jpnn.com, JAKARTA - Pihak termohon sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya diri untuk tidak menghadirkan satu pun saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/9) siang.
"Kami tidak menghadirkan saksi, hanya ahli," ujar tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin.
Ahli yang dihadirkan KPU ialah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, seorang pakar IT di Indonesia. Marsudi dipercaya menjelaskan soal Situng KPU yang selama ini menjadi perdebatan.
Mengapa KPU terkesan terlalu percaya diri, hingga tak mengambil kesempatan menghadirkan keterangan saksi?
BACA JUGA: Respons Yusril soal Kader PBB jadi Saksi 02 dan Ungkap Materi Pelatihan Kubu 01
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang Rabu (19/6) kemarin tidak ada yang memperkuat dalil gugatan kubu paslon 02.
Hasyim menilai potensi kecurangan yang sebelumnya disebut pihak pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2019 tidak tergambar. Hal itu dianggap sudah menguntungkan KPU.
“Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat, tetapi enggak ada yang memperkuat,” kata Hasyim. (jpc/jpnn)
Marsudi Wahyu Kisworo dipercaya menjelaskan soal Situng KPU yang selama ini menjadi perdebatan.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN