Percaya Diri, KPU Tanpa Saksi di Sidang MK, Cuma Hadirkan Pak Marsudi Wahyu Kisworo
Kamis, 20 Juni 2019 – 13:40 WIB

Pihak termohon sidang PHPU Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos
Marsudi Wahyu Kisworo dipercaya menjelaskan soal Situng KPU yang selama ini menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU