Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB

Masyhuri Hasan saat didakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan percaya diri, dia tidak mengajukan eksepsi (bantahan) meski terancam enam tahun di bui. Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntu Umum (JPU) mengancam Masyhuri dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Sangkaan yang dialamatkan kepadanya adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Jaksa juga menilai dalam membuat surat palsu tersebut bekerja sama dengan Zainal Arifin.
Masyhuri mendatangi ruang sidang sekitar pukul 13.00 dengan menggunakan kemeja putih dibalut sweater cokelat. Dia mengatakan siap menjalani persidangan termasuk buka-bukaan siapa saja yang layak menjadi tersangka. "Aktor intelektualnya belum disentuh. Akan kami ungkap," ujar kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi sebelum sidang.
Baca Juga:
Nama-nama yang terancam bakal disentil dalam sidang diantaranya Hakim MK Arsyad Sanusi, putri Arsyad Neshawati, Wakil Sekretaris DPD Hanura Sulawesi Selatan Bambang yang sempat disebut sebagai sopir Dewi Yasin Limpo, Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara