Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan percaya diri, dia tidak mengajukan eksepsi (bantahan) meski terancam enam tahun di bui. Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntu Umum (JPU) mengancam Masyhuri dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Sangkaan yang dialamatkan kepadanya adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Jaksa juga menilai dalam membuat surat palsu tersebut bekerja sama dengan Zainal Arifin.
Masyhuri mendatangi ruang sidang sekitar pukul 13.00 dengan menggunakan kemeja putih dibalut sweater cokelat. Dia mengatakan siap menjalani persidangan termasuk buka-bukaan siapa saja yang layak menjadi tersangka. "Aktor intelektualnya belum disentuh. Akan kami ungkap," ujar kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi sebelum sidang.
Baca Juga:
Nama-nama yang terancam bakal disentil dalam sidang diantaranya Hakim MK Arsyad Sanusi, putri Arsyad Neshawati, Wakil Sekretaris DPD Hanura Sulawesi Selatan Bambang yang sempat disebut sebagai sopir Dewi Yasin Limpo, Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025