Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan percaya diri, dia tidak mengajukan eksepsi (bantahan) meski terancam enam tahun di bui. Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntu Umum (JPU) mengancam Masyhuri dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Sangkaan yang dialamatkan kepadanya adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Jaksa juga menilai dalam membuat surat palsu tersebut bekerja sama dengan Zainal Arifin.
Masyhuri mendatangi ruang sidang sekitar pukul 13.00 dengan menggunakan kemeja putih dibalut sweater cokelat. Dia mengatakan siap menjalani persidangan termasuk buka-bukaan siapa saja yang layak menjadi tersangka. "Aktor intelektualnya belum disentuh. Akan kami ungkap," ujar kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi sebelum sidang.
Baca Juga:
Nama-nama yang terancam bakal disentil dalam sidang diantaranya Hakim MK Arsyad Sanusi, putri Arsyad Neshawati, Wakil Sekretaris DPD Hanura Sulawesi Selatan Bambang yang sempat disebut sebagai sopir Dewi Yasin Limpo, Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani
BERITA TERKAIT
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- 70 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Tangkap Pemerkosa & Pembunuh di Padang Pariaman