Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Meski ancaman tersebut telah disampakan dengan jelas oleh jaksa, Masyhuri sendiri tampak tenang. Dihadapan majelis hakim dia mengaku telah memahami semua materi dakwaan. Termasuk upaya jaksa yang akan menghadirkan para saksi untuk sidang berikutnya. "Para saksi akan kami hadirkan seminggu lagi," ujar Jaksa Roland.
Dakwaan JPU juga menegaskan peran Masyhuri dalam pembuatan surat palsu. Disebutkan bahwa dia melakukan copy paste terhadap tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Hasil kopian itu lantas dimasukkan dalam surat 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Lantas surat tersebut duserahkan ke Andi Nurpati.
Kepercayaan diri Masyhuri tampak ketika ketua majelis hakim Herdy Agusten menjelaskan sidang berikutnya memasuki pembacaan eksepsi. Namun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, dia mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya sudah mengerti dengan dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi," tegasnya.
Tim kuasa hukum dan Masyhuri meminta persidangan langsung langsung memasuki proses pemeriksaan perkara bukan tanpa sebab. Mereka menilai eksepsi hanya masalah formalitas persidangan yang bisa dilompati. Yang paling penting adalah isi pledoi (pembelaan). "Akan kami sampaikan sekaligus di nota pembelaan," tandas Edwin Partogi kembali.
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani
BERITA TERKAIT
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?