Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Meski ancaman tersebut telah disampakan dengan jelas oleh jaksa, Masyhuri sendiri tampak tenang. Dihadapan majelis hakim dia mengaku telah memahami semua materi dakwaan. Termasuk upaya jaksa yang akan menghadirkan para saksi untuk sidang berikutnya. "Para saksi akan kami hadirkan seminggu lagi," ujar Jaksa Roland.
Dakwaan JPU juga menegaskan peran Masyhuri dalam pembuatan surat palsu. Disebutkan bahwa dia melakukan copy paste terhadap tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Hasil kopian itu lantas dimasukkan dalam surat 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Lantas surat tersebut duserahkan ke Andi Nurpati.
Kepercayaan diri Masyhuri tampak ketika ketua majelis hakim Herdy Agusten menjelaskan sidang berikutnya memasuki pembacaan eksepsi. Namun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, dia mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya sudah mengerti dengan dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi," tegasnya.
Tim kuasa hukum dan Masyhuri meminta persidangan langsung langsung memasuki proses pemeriksaan perkara bukan tanpa sebab. Mereka menilai eksepsi hanya masalah formalitas persidangan yang bisa dilompati. Yang paling penting adalah isi pledoi (pembelaan). "Akan kami sampaikan sekaligus di nota pembelaan," tandas Edwin Partogi kembali.
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024