Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Dengan begitu, dia berharap persidangan bisa berlangsung cepat. Edwin menilai nantinya tidak akan ada masalah kalau eksepsi yang isinya lebih banyak mengupas proses penyidikan, penuntutan dan wilayah persidangan digabung. Disamping itu, dia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Alasan penangguhan itu adalah, Masyhuri selalu bersikap kooperatif untuk membeberkan segalanya selama pemeriksaan. Selain itu, Masyhuri juga langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses sebagai saksi. Dikatakan Edwin, factor orang tua Masyhuri yang depresi dan tersangka lain yakni Zainal Arifin tidak ditahan. (dim)
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024