Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Dengan begitu, dia berharap persidangan bisa berlangsung cepat. Edwin menilai nantinya tidak akan ada masalah kalau eksepsi yang isinya lebih banyak mengupas proses penyidikan, penuntutan dan wilayah persidangan digabung. Disamping itu, dia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Alasan penangguhan itu adalah, Masyhuri selalu bersikap kooperatif untuk membeberkan segalanya selama pemeriksaan. Selain itu, Masyhuri juga langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses sebagai saksi. Dikatakan Edwin, factor orang tua Masyhuri yang depresi dan tersangka lain yakni Zainal Arifin tidak ditahan. (dim)
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot