Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 05:05 WIB

Masyhuri Hasan saat didakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/10). Foto : Arundono W/JPNN
Dengan begitu, dia berharap persidangan bisa berlangsung cepat. Edwin menilai nantinya tidak akan ada masalah kalau eksepsi yang isinya lebih banyak mengupas proses penyidikan, penuntutan dan wilayah persidangan digabung. Disamping itu, dia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Alasan penangguhan itu adalah, Masyhuri selalu bersikap kooperatif untuk membeberkan segalanya selama pemeriksaan. Selain itu, Masyhuri juga langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses sebagai saksi. Dikatakan Edwin, factor orang tua Masyhuri yang depresi dan tersangka lain yakni Zainal Arifin tidak ditahan. (dim)
JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok