Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi

Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Masyhuri Hasan saat didakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/10). Foto : Arundono W/JPNN
Dengan begitu, dia berharap persidangan bisa berlangsung cepat. Edwin menilai nantinya tidak akan ada masalah kalau eksepsi yang isinya lebih banyak mengupas proses penyidikan, penuntutan dan wilayah persidangan digabung. Disamping itu, dia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

     

Alasan penangguhan itu adalah, Masyhuri selalu bersikap kooperatif untuk membeberkan segalanya selama pemeriksaan. Selain itu, Masyhuri juga langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses sebagai saksi. Dikatakan Edwin, factor orang tua Masyhuri yang depresi dan tersangka lain yakni Zainal Arifin tidak ditahan. (dim)

JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdana. Kemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News