Percaya Diri Paska Putusan MK
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:49 WIB
JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Jambi mengaku lega pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2007 yang dimohonkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak hanya itu, Panwaslu Kada Provinsi Jambi juga sudah dapat melaksanakan tugasnya yaitu melakukan uji kelayakan calon panwaslu di 10 Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Jambi. Salahuddin sendiri memperkirakan bahwa hari ini juga ke 10 Kabupaten dan Kota tersebut dapat terselesaikan.
“Karena saat ini semua perangkat di daerah mengakui keberadaan kami sebagai Panwaslu Kada,” kata Ketua Panwaslu Kada Provinsi Jambi, Salahuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3).
Baca Juga:
Salahuddin juga mengatakan bahwa saat ini Panwas sudah dapat mengawasi jalannya Pemilu Kada yang ada di Provinsi Jambi. Dimana saat ini Pemilu Kada di Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Jambi mengaku lega pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim