Percaya Diri Paska Putusan MK

Percaya Diri Paska Putusan MK
Percaya Diri Paska Putusan MK
JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Jambi mengaku lega pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2007 yang dimohonkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Karena saat ini semua perangkat di daerah mengakui keberadaan kami sebagai Panwaslu Kada,” kata Ketua Panwaslu Kada Provinsi Jambi, Salahuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3). 

Salahuddin juga mengatakan bahwa saat ini Panwas sudah dapat mengawasi jalannya Pemilu Kada yang ada di Provinsi Jambi. Dimana saat ini Pemilu Kada di Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tidak hanya itu, Panwaslu Kada Provinsi Jambi juga sudah dapat melaksanakan tugasnya yaitu melakukan uji kelayakan calon panwaslu di  10 Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Jambi. Salahuddin sendiri memperkirakan bahwa hari ini juga ke 10 Kabupaten dan Kota tersebut dapat terselesaikan. 

JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Jambi mengaku lega pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News