Percaya Diri Paska Putusan MK
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:49 WIB
“Kami bersyukur akhirnya dapat melaksanakan tugas kami yaitu mengawasi dan melakukan uji kelayakan untuk Panwaslu Kada tingkat Kabupaten dan Kota, padahal sebelumnya kami tidak dapat bekerja secara maksimal karena tidak diakuinya keberadaan Panwas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi,” tuturnya.
Baca Juga:
Dipaparkannya, bahwa sebelumnya Panwas yang ada di Provinsi Jambi dikatakan ilegal dan selalu ditentang keberadaannya. Bahkan persoalan tidak diakuinya Panwaslu Kada ini harus difasilitasi oleh Gubernur Jambi dengan mengundang perangkat daerah termasuk KPU Provinsi Jambi untuk menyelesaikannya.
”Karena itu, Panwaslu Kada di Provinsi Jambi memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Bawaslu karena telah melakukan tindakan yang tepat dengan melakukan Uji Materi ke MK,” ujarnya. Salahuddin bahkan menegaskan bahwa saat ini Panwaslu Kada Provinsi Jambi menjadi sangat percaya diri dalam melakukan tugasnya setelah Putusan MK tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Jambi mengaku lega pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo