Percaya Dukun, Murid Polisikan Guru
Kamis, 26 Januari 2012 – 10:39 WIB
Hingga akhirnya benang tersebut digerakkan ke arah nama AS. Tiba-tiba benang bergerak memutar. Dengan reaksi benang inilah, sang dukun menyatakan jika pelaku adalah AS. Mendapati keterangan ini, kendati sudah berpendidikan Li percaya begitu saja. Dia langsung mendatangi kediaman AS. Di sini Li menyatakan jika AS yang telah mengambil perhiasan miliknya. Bahkan perkataan Li dilengkapan dengan ancaman, jika tak mengaku dan mengembalikan perhiasan itu AS akan gila atau meninggal dunia akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga:
Tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini difitnah disertai ancaman, ibu AS memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tais. Akibat perbuatannya tersebut oknum guru ini dikenakan pasal 311 KUHP. Disebutkan Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(bek)
SELUMA TIMUR - Oknum guru salah satu SD di Kecamatan Seluma Timur berinisial Li (48) harus berurusan dengan hukum. Ini akibat ulahnya yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Banjir di Jalintim Pelalawan Mulai Surut, tetapi Hati-Hati, ya!
- Heikal Safar: Bamus Betawi Siap Kawal Pram-Rano