Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
Rabu, 18 April 2012 – 18:05 WIB
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4). Dalam kesimpulan akhir setebal 80 halaman, KIDP meyakini bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh hakim konstitusi karena berkaitan dengan perlindungan kepentingan publik. Akibat adanya penafsiran yang keliru, para pengusaha bebas mendirikan industri pers hingga terjadi monopoli kepemilikan frekuensi dan dengan mudah memindahtangankan frekuensi siaran. “Ini semua pelanggaran terhadap UU Penyiaran akibat tafsiran salah yang dilakukan secara sepihak oleh pemilik industri pers. Karena itu, kami mengajukan gugatan uji materi," katanya.
“Kami sangat optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini. Integritas hakim MK sudah tak diragukan lagi. Kami menyerahkan kesimpulan proses uji materi ke MK, dan diharapkan MK memberikan tafsir konstitusional untuk melindungi kepentingan publik,” kata anggota KIDP dari LBH Pers Jakarta, Hendra kepada wartawan, Rabu (18/4).
Baca Juga:
Menurut Hendra, selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga penyiaran swasta (LPS,) karena pemerintah membiarkan pengusaha media menafsirkan semaunya UU Penyiaran. Padahal, kata dia, tafsir UU Penyiaran sudah sangat jelas.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru