Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media

Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
Koordinator KIDP, Eko Maryadi menjelaskan, kesimpulan akhir itu dirumuskan oleh tim hukum KIDP berdasarkan proses dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini. Menurut Eko, langkah KIDP semata-mata untuk memperbaiki dunia penyiaran Indonesia, melalui pengaturan kembali masalah kepemilikan lembaga penyiaran  yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu.

Gugatan tersebut, lanjut Eko, juga demi memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik. “Akibat penafsiran sepihak dua pasal tersebut, telah muncul masalah pemusatan kepemilikan stasiun penyiaran televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha dan praktek jual-beli izin prinsipal penyiaran termasuk frekuensi penyiaran dengan dalih perpindahan atau penjualan saham usaha penyiaran,” kata Eko Maryadi. (awa/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18  Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News