Percaya Kejagung, KPK Tak Mengemis
Pembatalan SKPP Bibit - Chandra
Selasa, 08 Juni 2010 – 02:55 WIB
Soal konsekuensi jika tersisa dua pimpinan, Johan tidak memungkiri adanya beban kerja yang tidak seimbang. Dia menguraikan, pengalaman tahun 2009, ketika Bibit - Chandra ditahan, kinerja KPK bisa dikatakan melambat. "Karena beban kerja yang biasanya ditanggung lima orang, kemudian hanya empat, hanya ditanggung dua orang. Tentu ada pengaruhnya," lanjutnya.
Baca Juga:
Terpisah, Menkum HAM Patrialis Akbar menuturkan, hingga saat ini belum ada sikap pemerintah terkait pembatalan SKPP Bibit - Chandra. Ditanya soal deponeering, Ketua Pansel Pimpinan KPK itu menegaskan, kebijakan tersebut tidak berada di bawah kewenangannya. "Serahkan kepada yang lebih berwenang, nanti saran kita jadi intervensi, itu nanti tidak bagus," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenkum HAM.
Sementara Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto berharap penyelesaian kasus Bibit-Chandra tetap bisa dilakukan di luar pengadilan. "Persoalan ini dapat diselesaikan tanpa masuk ke dalam proses pengadilan. Saya kira itu sikap dari Satgas," kata Kuntoro di Istana Wakil Presiden.
Meski demikian, Kuntoro mengingatkan penyelesaian kasus itu tetap merupakan wewenang Kejaksaan Agung. Ia berharap Jaksa Agung segera mengambil langkah tepat. "Ada beberapa cara, salah satunya deponering dan itu dipersilahkan kepada kejaksaan agung untuk memutuskan," kata Kuntoro.
JAKARTA - Nasib dua wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah bergantung pada langkah yang diambil Kejaksaan Agung. Meski demikian,
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan