Percaya Kejagung, KPK Tak Mengemis
Pembatalan SKPP Bibit - Chandra
Selasa, 08 Juni 2010 – 02:55 WIB
Sayangnya, hingga kemarin, Jaksa Agung belum mengambil sikap terkait dengan dimenangkannya permohonan Anggodo Widjojo dalam gugatan SKPP itu. Dalihnya, salinan putusan dari PT DKI Jakarta belum diterima Kejagung. "Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.
Akibatnya, Kejagung belum bisa mengkaji pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan banding SKPP itu. "Sikap diambil jika sudah ada salinan putusan, supaya terarah dan cermat," terang Didiek.
Mantan Wakajati Jatim enggan berkomentar tentang opsi-opsi yang mungkin akan dipilih. Mulai dari melakukan deponeering, maju ke pengadilan, hingga menerbitkan SKPP jilid II. Terkait dengan wacana SKPP jilid II itu, Didiek mengatakan, "Sebelumnya tidak pernah."
Di bagian lain, lanjutan persidangan kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangi penyidikan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo akan menghadirkan Bibit dan Chandra sebagai saksi. Keduanya akan bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, yang kemungkinan dijadwalkan pada Selasa (15/6).
JAKARTA - Nasib dua wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah bergantung pada langkah yang diambil Kejaksaan Agung. Meski demikian,
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan