Percaya Kejagung, KPK Tak Mengemis

Pembatalan SKPP Bibit - Chandra

Percaya Kejagung, KPK Tak Mengemis
Percaya Kejagung, KPK Tak Mengemis
Sayangnya, hingga kemarin, Jaksa Agung belum mengambil sikap terkait dengan dimenangkannya permohonan Anggodo Widjojo dalam gugatan SKPP itu. Dalihnya, salinan putusan dari PT DKI Jakarta belum diterima Kejagung. "Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Akibatnya, Kejagung belum bisa mengkaji pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan banding SKPP itu. "Sikap diambil jika sudah ada salinan putusan, supaya terarah dan cermat," terang Didiek.

Mantan Wakajati Jatim enggan berkomentar tentang opsi-opsi yang mungkin akan dipilih. Mulai dari melakukan deponeering, maju ke pengadilan, hingga menerbitkan SKPP jilid II. Terkait dengan wacana SKPP jilid II itu, Didiek mengatakan, "Sebelumnya tidak pernah."

Di bagian lain, lanjutan persidangan kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangi penyidikan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo akan menghadirkan Bibit dan Chandra sebagai saksi. Keduanya akan bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, yang kemungkinan dijadwalkan pada Selasa (15/6).

JAKARTA - Nasib dua wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah bergantung pada langkah yang diambil Kejaksaan Agung. Meski demikian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News