Percayalah MK Bisa Adil Memutus Sengketa Hasil Pemilu, Tak Perlu Kerahkan Massa
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diimbau tidak perlu berunjuk rasa di sekitar kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ujang Komarudin, pakar politik yang juga dosen di Universitas Al Azhar Indonesia meminta masyarakat tetap percaya pada integritas dan kredibilitas MK sehingga bisa memutus sengketa hasil Pemilu 2024 dengan seadil-adilnya.
“Tidak perlu pengerahan massa, tinggal adu bukti, data, dan argumentasi antara penggugat dan tergugat di MK. MK sekarang lebih profesional dan transparan,” ujar Ujang.
Dia meyakini hakim MK ingin menjaga muruah lembaganya agar bisa kembali dipercaya masyarakat, maka persidangan dalam mencari kebenaran digelar transparan dan terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui live media massa.
Menurut día, persidangan ini menjadi ujian bagi integritas MK, setelah beberapa waktu lalu beberapa hakim dinyatakan melanggar kode etik.
Setelah masalah itu, Ujang meyakini, ada perbaikan dan perubahan di MK.
“Berdemokrasi itu juga mempercayai lembaga negara yang diamanahi untuk memutus perkara itu. Kalau ada masalah etik, ya itu kan bisa diperbaiki. Kita berikan kesempatan ke MK utuk memutus sedail-adilnya,” ujar Ujang.
Ujang mengatakan masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, sambungnya, dalam kondisi sidang masih berjalan, akan lebih baik mendukung tim di MK untuk bisa menyampaikan bukti yang valid, sehingga dugaan adanya kecurangan dalam proses Pemilu itu akan terbukti.
Persidangan PHPU menjadi ujian bagi integritas MK, setelah beberapa waktu lalu beberapa hakim dinyatakan melanggar kode etik.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK