Percayalah MK Bisa Adil Memutus Sengketa Hasil Pemilu, Tak Perlu Kerahkan Massa
Selasa, 02 April 2024 – 17:45 WIB

Anggota tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Idris Sopian Ahmad (kiri) berdiri di depan kontainer berisi bukti dan berkas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara
“Demo itu ada positif dan negatif. Positifnya ada kebebasan sipil, tapi kalau terjadi keributan itu tidak bagus. Demo silakan asal tertib, jaga keamanan dan kedamaian,” katanya.
Ujang juga mengajak masyarakat untuk bijak merespons hasil sidang MK. “Apapun hasil sidang MK, maka harus diterima dengan jiwa besar dan hormati sebagai putusan final dan mengikat. Karena kontestasi itu ada kalah dan menang,” kata Ujang. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Persidangan PHPU menjadi ujian bagi integritas MK, setelah beberapa waktu lalu beberapa hakim dinyatakan melanggar kode etik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN