Percayalah, Pak Jokowi Tak Akan Hambat Kada Jadi Capres

Percayalah, Pak Jokowi Tak Akan Hambat Kada Jadi Capres
Pramono Anung. Foto: M. Fathra

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menghambat kepala daerah baik gubenur, bupati dan wali kota yang mau menjadi calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres).

Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Permintaan Izin Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye bukan untuk menghalangi kepala daerah yang mau bersaing di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sebab, PP yang diundangkan pada 19 Juli 2018 itu merupakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya kalau ada kepala daerah mau maju dipersilakan. Dan saya meyakini seyakin-yakinnya beliau (Jokowi) tidak akan menghambat sama sekali," ucap Pramono di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (25/7).

Dia menjelaskan, yang diatur pada PP itu tidak sekadar kepala daerah yang mau maju di pilpres. Sebab, aturan itu juga berlaku bagi menteri, anggota legislatif di pusat dan daerah, hingga presiden dan wakil presiden.

Soal tudingan bahwa PP itu menghambat proses demokrasi, Pramono menepisnya. Politikus PDIP itu menegaskan, pemerintah hanya menjalankan perintah UU.

"PP-nya tidak ada tambahan-tambahan, hanya mengatur lebih rinci saja. Kapan waktu aplikasi misalnya tentang izin itu dilakukan, kalau bagi presiden itu tujuh hari sebelum kampanye atau cuti diambil. Bagi bupati dan sebagainya itu 12 hari. Jadi yang diatur detil itu hanya masalah waktu," pungkasnya.(fat/jpnn)


Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, PP Nomor 32 Tahun 2018 bukan untuk menghambat gubernur, bupatu ataupun wali kota ikut pemilihan presiden.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News