Percayalah, Revisi UU Kejaksaan Tak Akan Mengurangi Kewenangan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerfull dianggap tidak beralasan
Demikian dikatakan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Soleman Ponto menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan yang menilai jika revisi UU Kejaksaan dipaksakan akan memicu konflik wewenang dl penyidikan antara kepolisian dan penetapan tersangka.
"Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian," kata Ponto dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Ponto juga berpendapat revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Sebab, kata dia, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi. Oleh karena itu, tak menjadi soal ketika kejaksaan melakukan penyidikan maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi.
Lagipula, kata dia, secara logika dan akal sehat tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan. Begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penuntutan tanp penyidikan.
"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," katanya.
DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU itu menuai kritik. Beberapa poin di antaranya yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.
Kemudian, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan, hingga penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT