Percepat Eksekusi Mati Fredy Wewenang Eksekutor

Percepat Eksekusi Mati Fredy Wewenang Eksekutor
Percepat Eksekusi Mati Fredy Wewenang Eksekutor

jpnn.com - JAKARTA - Nama Fredy Budiman kembali mencuat ke publik setelah diboyong untuk dibon Bareskrim Polri dari Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia dibawa ke Mabes Polri jakarta dalam rangka pengembangan kasus penangkapan jaringan narkotika.

Terpidana mati yang belum dieksekusi itu diperiksa karena diduga terindikasi mengendalikan peredaran barang laknat dari balik jeruji besi.

Lantas apakah Polri tak meminta eksekusi mati Fredy dipercepat? Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjawab diplomatis ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut.

"Tentu harapan kita semua, juga harapan masyarakat bisa segera. Tapi, mungkin eksekutor menunggu waktu yang tepat," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (10/4).

Ia mengatakan, mungkin saja eksekutor masih menyiapkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan eksekusi tersebut. “Kami belum tahu, tentu itu domainnya eksekutor," kata calon Kapolri ini.

Badrodin mengatakan, masih adanya terpidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara, merupakan tanggungjawab semua pihak. "Semua, termasuk aparat kepolisian, BNN, termasuk kita semua," katanya.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Nama Fredy Budiman kembali mencuat ke publik setelah diboyong untuk dibon Bareskrim Polri dari Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News