Percepat Pembangunan, Pelindo III Didampingi Kejaksaan Agung
jpnn.com, JAKARTA - PT Pelindo III mendapat dukungan dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaaan Agung untuk mempercepat proses pembangunan infrastuktur pelabuhan.
Pendampingan tersebut dilakukan pada acara seremoni penandatanganan kerja sama oleh Direktur Utama Pelindo III Doso Agung dengan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Jan S. Maringka di Kantor Pusat Pelindo III Surabaya.
Pada kesempatan yang sama juga ditandatangani kerja sama pendampingan di tingkat provinsi oleh Direktur SDM Pelindo III Toto Heliyanto dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi dari tujuh provinsi wilayah kerja BUMN maritime tersebut.
Jamintel Jan S. Maringka menyebutkan bahwa kerja sama pendampingan TP4 Pusat dan Daerah (TP4P dan D) pada BUMN, seperti Pelindo III merupakan bagian dari langkah kejaksaan untuk terlibat dalam pembangunan, serta menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan negara.
"DenganTP4 harapannya aparat penegak hukum dan pemilik proyek bisa berjalan bersama-sama dan bersinergi, sehingga pembangunan bisa berjalan tepat waktu dan tepatsasaran. Kita juga menghadirkan 7 kejaksaan tinggi dengan harapan memberikan pendampingan di daerah sehingga bisa kita wujudkan pembangunan secara merata di wilayah Indonesia ini," ujar Jamintel.
Pelabuhan berperan penting untuk mendukung Program Tol Laut demi kelancaran distribusi barang, menekan disparitas harga, dan meningkatkan daya saing nasional.
"Kehadiran Jaksa Agung bukan hal yang menakutkan, tapi justru sebagai sahabat dalam mempercepat pembangunan negara," katanya.
Sementara Doso juga menyampaikan hal senada, dukungan kejaksaan merupakan hal mutlak yang dibutuhkan agen-agen pembangunan negara, baik kementerianm aupun BUMN. Terutama demi mempercepat berjalannya proses pembangunan agar sesuai dengan regulasi dan aspek legal.
Kehadiran Jaksa Agung bukan hal yang menakutkan, tapi justru sebagai sahabat dalam mempercepat pembangunan negara.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong