Percepat Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meningkatkan fasilitasi kepada industri untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional.
Bea Cukai memberikan izin fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan pusat logistik berikat yang diyakini memberikan dampak ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru yang menjadi penggerak ekonomi sektor riil.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (4/8) mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kepada PT Universal Fishing Gear Solutions.
Perusahaan yang bergerak di bidang alat pancing tersebut berlokasi di Kabupaten Purbalingga dan menjadi perusahaan ketiga belas di kawasan Jawa Tengah yang menerima fasilitas kawasan berikat pada 2022.
Pemberian fasilitas diberikan setelah perwakilan perusahaan melakukan pemaparan proses bisnis secara hybrid yang dihadiri perwakilan Bea Cukai Purwokerto dan KPP Madya Jakarta Pluit pada akhir bulan Juli 2022.
Hatta menjelaskan fasilitas kawasan berikat akan menguntungkan pelaku usaha dengan adanya penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
“Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi industri, yaitu membantu efisiensi biaya, waktu, dan meningkatkan daya saing produk,’’ ucapnya.
Selain itu, fasilitas yang diterima perusahaan berupa kemudahan prosedural, yaitu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat melaksanakan pembongkaran barang impor di gudang perusahaan sendiri, tentunya ini akan mempercepat arus barang dan mengurangi biaya timbun di pelabuhan.
Bea Cukai menambah deretan penerima fasilitas kepabeanan untuk mengakselerasikan pemulihan ekonomi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya