Percepat Penataan Daerah, DPR Bahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II

Percepat Penataan Daerah, DPR Bahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II
Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membahas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di tingkat II. Ilustrasii Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

Golkar sepakat pembentukan provinsi baru tersebut tetap harus memperhatikan aspirasi masyarakat Papua secara umum untuk mendorong berbagai kemajuan.

Anggota Komisi II dari Gerindra Difriadi mengatakan, dalam pembangunan provinsi baru, Papua Barat Daya ini selalu memperhatikan cita-cita otonomi khusus Papua.

Setelah provinsi baru itu disahkan, DPR, DPD, dan pemerintah bertugas mengawal jalannya pembangunan hingga mandiri dan berdaya saing.

Politisi Rico Sia saat membacakan pendapat mini fraksi NasDem menerima dan menyetujui RUU Papua Barat Daya untuk kemudian disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna.

Fraksi NasDem meminta pemerintah membentuk dan mengesahkan Perppu Pemilu serentak 2024 untuk dapat mengikutsertakan provinsi baru tersebut dalam setiap tahapan pemilu serentak 2024.

Kemudian, Fraksi PKB melalui juru bicara Mohammad Toha memandang agenda pemekaran provinsi di Papua merupakan bagian dari konsentrasi negara dalam memberikan pelayanan pembangunan untuk masyarakat Papua sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua.

Karena itu, PKB menyatakan persetujuannya atas pengesahan RUU tersebut pada pembahasan tingkat II nanti.

Politisi Demokrat Mohamad Muraz sebagai perwakilan Fraksi Demokrat menilai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus dimaknai bukan sekedar jangka pendek, tetapi sebuah mahakarya pembangunan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan serta terintegrasi.

DPR RI membahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II agar penataan daerah bisa dipercepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News