Percepat Penataan Daerah, DPR Bahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II

Percepat Penataan Daerah, DPR Bahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II
Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membahas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di tingkat II. Ilustrasii Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

Konsep pembangunan nasional selalu menjadikan Pancasila sebagai fondasi kekuatan untuk kemajuan karena tanah Papua adalah bagian dari NKRI dan kewajiban kita semua untuk membangunnya bersama.

Fraksi PKS melalui juru bicara fraksi Mardani Ali Sera berpendapat RUU tersebut sangat penting.

Tujuan pemekaran Papua antara lain adalah mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat.

Selain itu, memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih maksimal terhadap orang asli Papua.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II Dian Istiqomah mewakili Fraksi PAN berharap pembentukan RUU provinsi baru tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, Fraksi PPP melalui juru bicara Syamsurizal menyetujui penyusunan RUU Papua Barat Daya untuk dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mrk/jpnn)

DPR RI membahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II agar penataan daerah bisa dipercepat


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News