Percepat Penataan Daerah, DPR Bahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II
Konsep pembangunan nasional selalu menjadikan Pancasila sebagai fondasi kekuatan untuk kemajuan karena tanah Papua adalah bagian dari NKRI dan kewajiban kita semua untuk membangunnya bersama.
Fraksi PKS melalui juru bicara fraksi Mardani Ali Sera berpendapat RUU tersebut sangat penting.
Tujuan pemekaran Papua antara lain adalah mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat.
Selain itu, memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih maksimal terhadap orang asli Papua.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II Dian Istiqomah mewakili Fraksi PAN berharap pembentukan RUU provinsi baru tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir, Fraksi PPP melalui juru bicara Syamsurizal menyetujui penyusunan RUU Papua Barat Daya untuk dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mrk/jpnn)
DPR RI membahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II agar penataan daerah bisa dipercepat
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer