Percepat Penerimaan Dokumen, Bea Cukai Perak Kenalkan Aplikasi Sipinter
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak membuat aplikasi berbasis web bernama Sipinter (Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu).
Aplikasi tersebut untuk mendukung percepatan penerimaan dokumen selama masa tanggap darurat COVID-19.
Sosialisasi dalam rangka uji coba penggunaan aplikasi dilakukan pada hari Selasa (12/5) lalu melalui video conference.
Kepala Subseksi Penyuluhan Bea Cukai Tanjung Perak Sunarko, sebagai pemateri sosialisasi tersebut mengatakan, sebanyak 77 orang pengguna jasa turut bergabung dalam sosialisasi.
Ia juga menjelaskan seluk beluk aplikasi ini. “Aplikasi Sipinter merupakan aplikasi bersifat lokal untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada pengguna jasa yang berjalan beriringan dengan aplikasi utama Bea Cukai, CEISA (Customs & Excise Information System Automation)," katanya.
Dengan mengakses pada alamat Sipinter.bcperak.net pengguna jasa sudah dapat melakukan sendiri penginputan dokumen yang telah di-scan sebelumnya.
"Pada aplikasi Sipinter terdapat menu layanan untuk pengguna jasa yang disematkan pada modul layanan mandiri yaitu pembatalan aju dan penerimaan dokumen (pendok) online. Tujuan dibuatnya aplikasi Sipinter ini adalah untuk menggantikan penerimaan dokumen selama masa Covid-19 yang sebelumnya dilakukan melalui email,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi uji coba Sipinter ini, Sunarko berharap para pengguna jasa bisa memahami cara penggunaan aplikasi tersebut sehingga dapat mendukung penerimaan dokumen yang efektif dan efisien.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak membuat aplikasi berbasis web bernama Sipinter guna mendukung percepatan penerimaan dokumen selama pandemi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta