Percepat Pengembangan EBT, Pemerintah Dorong Industri Memanfaatkan PLTS Atap

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah terus mendorong sekaligus mengapresiasi partisipasi pelaku usaha yang turut mendukung percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
Saat ini, pemerintah tengah melaksanakan berbagai program akselerasi agar porsi EBT mencapai target 23 persen pada bauran energi nasional tahun 2025 dan terpenuhinya target Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.
Salah satunya melalui program pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap secara masif, baik pada sektor rumah tangga, ekowisata, sektor industri maupun bangunan komersial dan sosial.
PLTS Atap merupakan salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan.
"PLTS Atap juga menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas dan memberikan peluang bagi seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi di dalam pengembangan energi terbarukan,” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna pada peresmian PLTS Atap PT Indo Kordsa Tbk di Bogor, Rabu (23/11).
Feby menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada PT Indo Kordsa Tbk yang telah menjadi bagian dari upaya bersama mendorong pemanfaatan EBT dengan terpasangnya PLTS Atap 4,8 MW di PT Indo Kordsa.
Apresiasi juga disampaikan kepada TotalEnergies atas terlaksananya konstruksi PLTS Atap dengan baik.
PLTS Atap menjadi salah satu program pemanfaatan energi surya yang sangat melimpah di Indonesia.
Pemerintah terus mendorong pelaku usaha, termasuk industri memanfaatkan PLTS atap sebagai dukungan terhadap upaya percepat pengembangan EBT di Indonesia
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini