Percepat Perizinan Proyek Geotermal, KESDM Gandeng Kemenhut
Senin, 19 Desember 2011 – 18:27 WIB
"Terkait dengan kawasan konservasi yang merupakan kawasan tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam perumusan regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut," jelasnya
Disebutkan Jero pula, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman telah disepakati target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan langkah-langkah dalam pengembangan panasbumi di kawasan konservasi untuk 28 Proyek PLTP.
Masing-masing 14 Proyek PLTP pada WKP Existing (WKP sebelum terbitnya UU No. 27/2003) dan 14 (empatbelas) Proyek PLTP pada WKP Baru (WKP setelah terbitnya UU No. 27/2003).
"Adanya target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi di kawasan hutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengembang dalam pengurusan izin pinjam pakai serta meminimalkan kendala yang terkait dengan tumpang tindih pada kawasan hutan dalam pengusahaan panas bumi," pungkasnya.(yud/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM, Jero Wacik dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menandatangani kerjasama percepatan perizinan pengembangan Geotermal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
- Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga
- Ada Diskon Tarif Tol Saat Nataru, Cek Perinciannya
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Pasar Keuangan Global Makin Tak Pasti, Negara Berkembang Perlu Waspada