Percepat PTSL dan Legalisasi Aset, Kanwil BPN Gandeng Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggandeng Komando Daerah Militer V/ Brawijaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam rangka mempercepat sertipikasi aset dan pengumpul data yuridis (Puldadis) bagi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Jatim, Kodam V/ Brawijaya dan Polda Jatim, Jumat (21/5) di Kanwil BPN Provinsi Jatim.
MoU ini juga sebagai wujud dari program Tri Juang, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah dan perangkat desa bersama-sama menuntaskan pendaftaran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menjelaskan sesuai amanat Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN mendapat mandat membereskan administrasi pertanahan.
Pada 2017, Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikatkan 5 juta bidang tanah.
Hasilnya, tercapai 5,4 juta bidang tanah yang tersertipikasi.
Pada 2018, targetnya bertambah menjadi 7 juta sertipikat.
Kementerian ATR/BPN mendaftarkan 9,3 juta.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengapresiasi Kanwil BPN Jatim menggandeng Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim, dalam mempercepat sertipikasi aset dan pengumpulan data yuridis PTSL.
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya