Percepat PTSL dan Legalisasi Aset, Kanwil BPN Gandeng Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggandeng Komando Daerah Militer V/ Brawijaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam rangka mempercepat sertipikasi aset dan pengumpul data yuridis (Puldadis) bagi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Jatim, Kodam V/ Brawijaya dan Polda Jatim, Jumat (21/5) di Kanwil BPN Provinsi Jatim.
MoU ini juga sebagai wujud dari program Tri Juang, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah dan perangkat desa bersama-sama menuntaskan pendaftaran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menjelaskan sesuai amanat Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN mendapat mandat membereskan administrasi pertanahan.
Pada 2017, Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikatkan 5 juta bidang tanah.
Hasilnya, tercapai 5,4 juta bidang tanah yang tersertipikasi.
Pada 2018, targetnya bertambah menjadi 7 juta sertipikat.
Kementerian ATR/BPN mendaftarkan 9,3 juta.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengapresiasi Kanwil BPN Jatim menggandeng Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim, dalam mempercepat sertipikasi aset dan pengumpulan data yuridis PTSL.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- Cornelis Minta Kementerian ATR Tangani Konflik Lahan di Ketapang
- Perkuat Agenda Pembangunan 2024-2029, IBC Serahkan Rekomendasi Paket Kebijakan
- Upaya Autodesk ASEAN Mendongkrak Kualitas Pendidikan di Daerah 3T