Percepat Raperpres, Targetkan Bank Tanah Mulai Bekerja Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan rancangan peraturan presiden (Raperpres) tentang struktur dan penyelenggaraan badan Bank Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan Pembentukan Badan Bank Tanah merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan di Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada BPN selama ini menjadi land regulator, sehingga dengan adanya Bank Tanah diharapkan menjalankan fungsi sebagai land manager.
"Nanti semua tanah yang ditata untuk kepentingan orang banyak, kepentingan sosial, untuk Reforma Agraria, dan lain-lain itu dikelola oleh Bank Tanah," kata Sofyan Djalil di acara harmonisasi Raperpres Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah secara daring dan luring bersama Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Selasa (19/10).
Sofyan mengungkapkan keberadaan Bank Tanah bukan untuk menguasai tanah, tetapi mengatur penggunaannya agar lebih memberi manfaat bagi masyarakat.
"Tujuannya adalah membawa kesejahteraan kepada negara, kepada masyarakat. Jadi bagaimana Bank Tanah mengatur untuk mencapai tujuan kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat sebagai amanat konstitusi," jelasnya.
Dia menegaskan peran Bank Tanah secara jelas diterangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Bank Tanah diharapkan dapat mulai bekerja tahun depan dengan mendapatkan modal awal yang ditetapkan presiden.
Kementerian ATR/BPN mempercepat penyusunan Raperpres Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?
- Pagar Laut Masih Misterius, Sepertinya DPR Butuh Pansus
- Heboh Konflik Agraria dan Pagar Laut, KPA Singgung Aksi Akrobat Berjemaah
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional