Percepat Revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018, Kementan Gelar Public Hearing
![Percepat Revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018, Kementan Gelar Public Hearing](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/10/public-hearing-terkait-revisi-permentan-nomor-37-tahun-2018-m5za.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 37 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), melakukan dengar pendapat (public hearing) dengan melibatkan stakeholders terkait.
Revisi Permentan ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dari dinamika perubahan di sektor pertanian sehingga permasalahan yang terjadi di lapangan diharapkan dapat dituntaskan dengan adanya pedoman yang baru.
Hal ini sekaligus sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kapasitas, dan kompetensi aparatur dan non aparatur pertanian serta menyelaraskan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan khususnya terkait dengan pengembangan SDM di sektor pertanian.
Permentan Nomor 37 Tahun 2018 dinilai tidak memadai lagi terhadap perkembangan yang terjadi antara lain perubahan peraturan perundang-undangan terkait, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pelatihan dan perubahan lingkungan akibat Covid-19.
Tujuan revisi Permentan ini adalah agar penyelenggara pelatihan-pertanian memiliki acuan baku untuk menyelenggarakan pelatihan pertanian yang lebih produktif, efektif dan efisien dalam menghasilkan SDM pertanian yang kompeten.
“SDM pertanian yang kompeten diperlukan untuk dapat mendukung pencapaian tujuan dan target pembangunan pertanian,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Sasaran yang hendak dicapai dari revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018 ini yakni terselenggaranya pelatihan pertanian yang memiliki acuan baku untuk menyelenggarakan pelatihan pertanian yang lebih produktif, efektif dan efisien dalam menghasilkan SDM pertanian yang kompeten.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti mengatakan perubahan iklim kebutuhan pasar yang terus berkembang, dan dinamika sektor pertanian memerlukan kebijakan yang fleksibel dan relevan.
Semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang progresif demi mendukung terbentuknya payung hukum Permentan yang baru.
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Peluang Wujudkan Swasembada Pangan 2027 Terbuka Lebar
- Syaharuddin Alrif Tegaskan Komitmen Jadikan Sidrap Lokomotif Swasembada Pangan Nasional
- Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Kementan Pacu Brigade Pangan Sebagai Garda Terdepan Produksi Indonesia
- Pordasi dan Kementan Berkolaborasi Dorong Pertumbuhan Peternak Kuda Lokal