Percepat Revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018, Kementan Gelar Public Hearing

Percepat Revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018, Kementan Gelar Public Hearing
Public hearing terkait revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018. Foto: dok Kementan

Sementara, Sekretaris BPPSDMP Kementerian Pertanian (Kementan), Siti Munifah menjelaskan agenda public hearing ini menjadi salah satu bagian untuk mempersiapkan Permentan yang baru khususnya tentang Pedoman Pelatihan Pertanian.

Diharapkan dengan adanya peraturan baru nantinya akan turut mendukung percepatan pencapaian target swasembada pangan yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Public hearing ini menjadi sebuah kesiapan yang memang harus dilaksanakan untuk bisa memberikan gambaran, memberikan informasi dan bisa memberi pemahaman kepada institusi atau Kementerian dan Lembaga serta stakeholder lainnya terkait apa-apa yang perlu dideclare yang menjadi tanggung jawab kita," kata Siti Munifah saat membuka agenda Public Hearing Revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018 secara virtual, Senin (10/02).

Dengan pelaksanaan public hearing ini, Siti Munifah menyatakan telah ada langkah maju dari Kementan untuk melakukan revisi terhadap peraturan yang telah diterbitkan agar sejalan dengan perkembangan dinamika di lapangan. Diharapkan melalui revisi aturan tersebut nantinya program pengembagan SDM yang kompeten dan unggul di sektor pertanian dapat lebih cepat dijalankan oleh pemerintah.

"Tentu semua harus dibuat inline dengan program utama Kementan dan program dari Pemerintahan Pak Prabowo - Gibran, dimana kita di bidang pertanian harus mendukung Asta Cita Kedua yaitu tercapainya swasembada pangan," ujar Siti Munifah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Kementan, Inneke Kusumawaty menambahkan revisi Permentan ini dibutuhkan untuk menyesuaikan kegiatan penyelenggaraan pelatihan, akreditasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi SDM di lingkup Kementan.

Selain itu juga untuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur di tingkat Kementerian dan Lembaga agar lebih relevan. 

Namun, yang paling penting dari semua itu, lanjut Inneke, revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018 ini harus dapat mendukung percepatan pencapaian program swasembada pangan.

Semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang progresif demi mendukung terbentuknya payung hukum Permentan yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News