Percepatan Digitalisasi Bank Sentral untuk Perekonomian Nasional
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, lembaga BSBI bisa lebih kontributif mengenai digitalisasi bank sentral dan uang digital yang sedang di garap Bank Indonesia.
Menurut Umar, uang digital BI membutuhkan sebuah kerangka hukum yang memberikan kewenangan BI untuk menerbitkan uang digital.
Seperti diketahui, uang digital BI adalah rupiah digital yang denominasi nilainya bisa saja sama dengan uang kertas, atau dengan nilai tertentu yang sepenuhnya dapat dipertukarkan dengan uang kertas.
“Nantinya BI menjadi penerbit uang kertas (termasuk logam) atau MI (uang dalam sirkulasi), dan uang digital masuk dalam M2 dan M3,” terang Umar.
Selain itu, uang digital BI juga dapat dipergunakan untuk bertransaksi sebagaimana uang kertas. Uang digital BI juga mendapatkan suku bunga dan dipergunakan dalam kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
“Uang digital BI semestinya hanya dipergunakan di dalam jurisdiksi Indonesia saja, seperti juga uang kertas,” jelasnya.
Bank Sentral 4.0 merupakan salah satu strategi dalam mendorong inovasi dalam ekonomi dan keuangan digital dari Bank Indonesia, bertujuan memperkuat daya saing dan kepentingan nasional serta mempersempit kesenjangan masyarakat.
Apalagi saat ini belum ada regulasi terkait perlindungan data dan sistem keamanan data yang memadai.
Bank Indonesia (BI) sudah melakukan lima inisiatif untuk merespons perkembangan digitalisasi bank sentral.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- GRIB Jaya Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Berdampak Positif
- Angka Pengangguran Capai 7,2 Juta, Paling Banyak SMK
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Pelindo Solusi Logistik Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Kuartal III 2024