Percepatan Izin Usaha dan Pembangunan Infrastruktur

Guna mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT. Menara Lestari Bersama (MLB) maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, pada hari Senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri.
Pada rapat koordinasi tersebut, Eduard Sigalingging Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian dalam Negeri menjelaskan “bahwa.reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha”.
Atas pertimbangan tersebut maka rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya Pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB). Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT. Menara Lestari Bersama MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha. (jpnn)
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Bea Cukai Bekasi Luncurkan PTSP untuk Wujudkan Layanan Publik yang Responsif
- Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli Siap Tuntaskan Program Prioritas 2024