Percepatan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Pacu Kreativitas Mahasiswa
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi telah diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (21/2).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan lahirnya peraturan itu diharapkan mampu membuat bonus demografi dimanfaatkan dengan baik.
"Sehingga menjadi sarana negara untuk bisa masuk ke dalam 5 besar negara dengan ekonomi terkuat pada 2045," ucap Muhadjir dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (1/4).
Menurut Muhadjir, untuk melaksanakan orkestrasi vokasi secara nasional, maka pemerintah membentuk Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV).
Selain itu, untuk mengorkestasi vokasi di daerah, tiap daerah membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (TKDV).
"Salah satu daerah yang telah membentuk TKDV yaitu Kabupaten Batang, Jawa Tengah," ungkap Muhadjir.
Kabupaten Batang bisa menjadi contoh baik dalam penerapan TKDV bagi setiap daerah di Indonesia.
“Kabupaten Batang bisa menjadi mode untuk kabupaten lain. Bagaimana menyinkronkan, mengorkestrasi, berbagai macam lembaga pendidikan dan pelatuhan yang terhubung dengan dunia kerja yang ada di Kabupaten Batang” Kata Menko PMK.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan lahirnya peraturan itu diharapkan mampu membuat bonus demografi dimanfaatkan dengan baik.
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Demi Teknologi dan Pendidikan, KMP Aryadhana Kerja Sama dengan FPT Indonesia
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Berkontribusi Konkret Dalam Pengentasan Kemiskinan