Perceraian Naik, Rata-rata setelah Suami Istri Berpisah Tiga Bulan

Perceraian Naik, Rata-rata setelah Suami Istri Berpisah Tiga Bulan
Perceraian. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

“Rata-rata perkara perceraian yang masuk, suami dan istri yang berpisah tiga bulan,” ujar Nunung. “Ada juga yang empat tahun pisah, kemudian mendaftar untuk cerai,” tambah dia.

Penggugat cerai asal Kecamatan Ciawi Neng Melankolis —nama samaran— mengaku menggugat cerai suaminya lantaran tidak diberi nafkah.

Padahal suaminya punya penghasilan walaupun nominalnya di bawah Rp 2 juta per bulan. “Penghasilan suami yang kurang memadai sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga,” ungkap perumpuan berusia 42 tahun ini. (dik)


Sejak Januari hingga Juni 2017, Pengadilan Agama Tasikmalaya, Jabar, menerima 1.622 perkara permohonan gugatan cerai.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News