Perceraian PNS Mayoritas Dipicu Perselingkuhan
jpnn.com, NGAWI - Angka perceraian di kalangan PNS di Ngawi, Jatim, tergoling tinggi dalam dua tahun terakhir. Faktor perselingkuhan disebut-sebut sebagai biang keladi retaknya bahtera rumah tangga mereka.
Catatan pengadilan agama (PA) setempat, sepanjang 2016 terdapat 46 kasus perceraian melibatkan PNS. Setahun berselang angkanya sebanyak 40.
‘’Sementara, triwulan pertama tahun ini, sudah ada 11 kasus,’’ ungkap Panitera Muda Hukum PA Ngawi Hidayat Mursito, Sabtu (21/4).
Hidayat memerinci, dari 46 kasus perceraian pada 2016, 23 di antaranya cerai gugat alias yang mengajukan pihak istri. Sedangkan sisanya merupakan cerai talak. Sementara, 40 kasus sepanjang 2017 meliputi 22 gugat dan 18 talak.
Hidayat menyebut, perceraian di kalangan PNS mayoritas dipicu perselingkuhan. Sedangkan faktor ekonomi nyaris tidak ada. Pasalnya, abdi negara secara umum memiliki taraf hidup mapan.
Belum lagi jika mengelola usaha sampingan untuk menambah penghasilan. ‘’Pasangannya curiga, lalu cekcok, akhirnya mengajukan cerai,’’ kata Hidayat.
Dia menuturkan, sebelum masuk persidangan sejatinya pasangan yang mengajukan cerai mendapat mediasi. Itu pun dalam kurun waktu hingga berbulan-bulan lamanya. Meski begitu, nyaris tidak ada yang bahtera rumah tangganya bisa terselamatkan.
Hidayat menambahkan, mengacu PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang hendak mengajukan cerai harus mengajukan permohonan kepada atasan.
Perceraian di kalangan PNS di Ngawi, Jatim, mayoritas dipicu perselingkuhan, bukan faktor ekonomi karena rata-rata PNS hidupnya mapan.
- Alasan Tengku Dewi Gugat Cerai Andrew Andika Ternyata Gegara Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer