Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
Kamis, 11 Februari 2010 – 07:38 WIB
BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang, di luar ketua dan wakil ketua dan terbagi dalam dua majelis hakim, seringkali mereka harus menyidangkan 50 perkara dalam sehari.
Hingga minggu kedua bulan Februari ini saja sudah tercatat 196 perkara permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Sebagai perbandingan, pada tahun 2008 perkara perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama tercatat 1.850 perkara, sedangkan tahun 2009 bertambah menjadi 2.270 perkara.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara, Rahman Pamuji didampingi Panitera Muda bidang Pendaftaran, Suyitno, kemarin menjelaskan, pasangan yang mengajukan cerai ini rata-rata pada usia produktif. "Yaitu pada rentang 20-40 tahun. Sedikit sekali yang berusia di atas 50 tahun. Umumnya persoalan yang mereka ajukan adalah masalah ekonomi maupun akhlak, semisal selingkuh," ujar Rahman.
Rahman menjelaskan, rata-rata permohonan cerai ini dikabulkan oleh majelis hakim melalui beberapa kali sidang. Hanya sedikit perkara yang bisa di damaikan. Tingginya tingkat permohonan cerai ini membuat hakim di pengadilan agama ini kewalahan. Dikatakan, untuk seukuran Pengadilan Agama kelas 1, jumlah hakim sebanyak enam orang dirasa masih kurang.
BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang,
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional