Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
Kamis, 11 Februari 2010 – 07:38 WIB

Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang, di luar ketua dan wakil ketua dan terbagi dalam dua majelis hakim, seringkali mereka harus menyidangkan 50 perkara dalam sehari.
Hingga minggu kedua bulan Februari ini saja sudah tercatat 196 perkara permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Sebagai perbandingan, pada tahun 2008 perkara perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama tercatat 1.850 perkara, sedangkan tahun 2009 bertambah menjadi 2.270 perkara.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara, Rahman Pamuji didampingi Panitera Muda bidang Pendaftaran, Suyitno, kemarin menjelaskan, pasangan yang mengajukan cerai ini rata-rata pada usia produktif. "Yaitu pada rentang 20-40 tahun. Sedikit sekali yang berusia di atas 50 tahun. Umumnya persoalan yang mereka ajukan adalah masalah ekonomi maupun akhlak, semisal selingkuh," ujar Rahman.
Rahman menjelaskan, rata-rata permohonan cerai ini dikabulkan oleh majelis hakim melalui beberapa kali sidang. Hanya sedikit perkara yang bisa di damaikan. Tingginya tingkat permohonan cerai ini membuat hakim di pengadilan agama ini kewalahan. Dikatakan, untuk seukuran Pengadilan Agama kelas 1, jumlah hakim sebanyak enam orang dirasa masih kurang.
BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang,
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa