Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan

Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
"Idealnya jumlah hakim 20-24 orang, sehingga pelayanan terhadap pihak yang berperkara bisa lebih cepat. Akibat keterbatasan hakim ini, selepas pukul 16.00 mereka masih tetap menggelar sidang.  Sehingga, sering menjelang maghrib sidang baru selesai," katanya

Selain itu tugas Panitera  juga sangat berat. Karena   harus   mencatat  dan membuat resume semua materi persidangan.  Imbasnya setiap hari mereka harus membawa pulang pekerjaan untuk diselesaikan di rumah. "Padahal, tak ada uang lembur, meski ditangani di luar jam kerja," kata Rahman pula

Untuk awal tahun 2010 ini sudah ada 196 perkara. (ap1/sam/jpnn)

BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News