Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
Kamis, 11 Februari 2010 – 07:38 WIB
"Idealnya jumlah hakim 20-24 orang, sehingga pelayanan terhadap pihak yang berperkara bisa lebih cepat. Akibat keterbatasan hakim ini, selepas pukul 16.00 mereka masih tetap menggelar sidang. Sehingga, sering menjelang maghrib sidang baru selesai," katanya
Selain itu tugas Panitera juga sangat berat. Karena harus mencatat dan membuat resume semua materi persidangan. Imbasnya setiap hari mereka harus membawa pulang pekerjaan untuk diselesaikan di rumah. "Padahal, tak ada uang lembur, meski ditangani di luar jam kerja," kata Rahman pula
Untuk awal tahun 2010 ini sudah ada 196 perkara. (ap1/sam/jpnn)
BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung