Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
Kamis, 11 Februari 2010 – 07:38 WIB

Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
"Idealnya jumlah hakim 20-24 orang, sehingga pelayanan terhadap pihak yang berperkara bisa lebih cepat. Akibat keterbatasan hakim ini, selepas pukul 16.00 mereka masih tetap menggelar sidang. Sehingga, sering menjelang maghrib sidang baru selesai," katanya
Selain itu tugas Panitera juga sangat berat. Karena harus mencatat dan membuat resume semua materi persidangan. Imbasnya setiap hari mereka harus membawa pulang pekerjaan untuk diselesaikan di rumah. "Padahal, tak ada uang lembur, meski ditangani di luar jam kerja," kata Rahman pula
Untuk awal tahun 2010 ini sudah ada 196 perkara. (ap1/sam/jpnn)
BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi