Percuma Usut Korupsi Kalau TPPU Dibiarkan

Percuma Usut Korupsi Kalau TPPU Dibiarkan
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih kurang banyak menjerat tersangka korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Kondisi ini membuat kinerja KPK menjadi sorotan publik. Tak terkecuali mantan panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Mantan Anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, sesuai pasal 75 Undang-undang nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jika ditemukan korupsi yang menjadi tindak pidana asal, maka harus sekaligus diusut pencucian uangnya.

“Saya mengacu kepada UU (8/2010) pasal 75 kalau ada korupsi dan TPPU harus sekaligus,” kata Yenti usai bersama sejumlah mantan anggota pansel bertemu lima komisioner komisi antikorupsi di kantor KPK, Kamis (12/1).

Pasal 75 berbunyi, “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK.”

Menurut Yenti, di era komisioner KPK sekarang baru ada sekitar dua atau tiga tersangka yang dijerat korupsi dan TPPU. Padahal, kata Yenti, penegakan hukum terhadap kasus korupsi itu bukan hanya untuk memenjarakan seseorang.

Namun, yang harus dilakukan adalah bagaimana supaya uang hasil korupsi itu bisa dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

“Mestinya seperti itu. Tanpa sesegera mungkin menerapkan TPPU, ya percuma,” kata Yenti.

Dalam pertemuan itu, Yenti sudah mengingatkan hal tersebut kepada KPK. Nah, kata Yenti, komisioner KPK berjanji akan segera menerapkan TPPU dengan cara yang sebaik mungkin sejak awal mengusut kasus.

“Bukan korupsi selesai, baru (usut TPPU) kan? Kalau ada penanganan korupsi tanpa TPPU ya percuma karena orang hanya dipenjara tapi harta hasil korupsi tidak diambil. Makanya harus diterapkan TPPU,” ujar Yenti. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih kurang banyak menjerat tersangka korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News