Percuma UU Ormas Direvisi jika Tetap Mandul
Sabtu, 18 Februari 2012 – 15:42 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai, masalah aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lainnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan merevisi UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas. Menurutnya, selama ini sebenarnya sudah ada aturan di KUHP, yang bisa diterapkan terhadap ormas yang melakukan tindak kekerasan dan mengganggi ketertiban di masyarakat. Tapi nyatanya, aksi kekerasan masih sering terjadi. Ini membuktikan aparat negara tidak mampu menerapkan aturan yang sudah ada.
Kalau pun nanti UU hasil revisi mengatur lebih tegas mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melakukan aksi kekerasan, tapi menjadi percuma saja jika aparat negara tidak mampu mengimplementasikan aturan itu.
Baca Juga:
"Selama ini pemerintah gagal menerapkan aturan. Kalau toh nanti terakomodir di UU hasil revisi mengenai sanksi, bisa nggak diterapkan?" cetusnya saat diskusi bertema UU Ormas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai, masalah aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan