Percuma UU Ormas Direvisi jika Tetap Mandul
Sabtu, 18 Februari 2012 – 15:42 WIB

Percuma UU Ormas Direvisi jika Tetap Mandul
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai, masalah aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lainnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan merevisi UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas. Menurutnya, selama ini sebenarnya sudah ada aturan di KUHP, yang bisa diterapkan terhadap ormas yang melakukan tindak kekerasan dan mengganggi ketertiban di masyarakat. Tapi nyatanya, aksi kekerasan masih sering terjadi. Ini membuktikan aparat negara tidak mampu menerapkan aturan yang sudah ada.
Kalau pun nanti UU hasil revisi mengatur lebih tegas mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melakukan aksi kekerasan, tapi menjadi percuma saja jika aparat negara tidak mampu mengimplementasikan aturan itu.
Baca Juga:
"Selama ini pemerintah gagal menerapkan aturan. Kalau toh nanti terakomodir di UU hasil revisi mengenai sanksi, bisa nggak diterapkan?" cetusnya saat diskusi bertema UU Ormas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai, masalah aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia