Percuma UU Ormas Direvisi jika Tetap Mandul

Percuma UU Ormas Direvisi jika Tetap Mandul
Percuma UU Ormas Direvisi jika Tetap Mandul
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai, masalah aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lainnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan merevisi UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas.

Kalau pun nanti UU hasil revisi mengatur lebih tegas mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melakukan aksi kekerasan, tapi menjadi percuma saja jika aparat negara tidak mampu mengimplementasikan aturan itu.

"Selama ini pemerintah gagal menerapkan aturan. Kalau toh nanti terakomodir di UU hasil revisi mengenai sanksi, bisa nggak diterapkan?" cetusnya saat diskusi bertema UU Ormas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2).

Menurutnya, selama ini sebenarnya sudah ada aturan di KUHP, yang bisa diterapkan terhadap ormas yang melakukan tindak kekerasan dan mengganggi ketertiban di masyarakat. Tapi nyatanya, aksi kekerasan masih sering terjadi. Ini membuktikan aparat negara tidak mampu menerapkan aturan yang sudah ada.

JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai, masalah aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News