Perda Antirokok Dinilai Langkahi PP

Perda Antirokok Dinilai Langkahi PP
Perda Antirokok Dinilai Langkahi PP
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoal keras Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Antirokok. Selain merugikan sepihak bagi para perokok, Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2010 ini dinilai sudah terlalu jauh melangkahi Peraturan Pemerintah (PP).

   

“Peraturan ini sudah melampaui PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Dalam ketatanegaraan ini sudah tidak bisa dibenarkan,” kata Koordinator  Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia, Suroso yang sempat meluapkan protesnya dengan mendatangi kantor BPLHD Jakarta, Selasa (9/11).

Dilansir INDOPOS (grup JPNN), Suroso menegaskan, protes ini tidak main-main. Koalisi protes yang dia bangun juga bukan hanya diikuti oleh segelintir orang. Menurutnya Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia diikuti oleh berbagai kalangan dari mulai Komunitas Kretek, Komunitas Jamu Indonesia, Aliansi Pecinta Batik, Srikandi Indonesia, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia. Mereka inilah yang paling dirugikan akibat terbitnya Pergub DKI tersebut.

Menurut Suroso, Pergub tersebut dengan sendirinya juga melanggar hak asasi manusia, karena telah mengisolasi bagi perokok dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok di tanah air. “Negara seharusnya bersikap netral,” tegasnya.

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoal keras Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Antirokok. Selain merugikan sepihak bagi para perokok, Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News