Perda Antirokok Dinilai Langkahi PP
Rabu, 10 November 2010 – 01:41 WIB
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoal keras Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Antirokok. Selain merugikan sepihak bagi para perokok, Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2010 ini dinilai sudah terlalu jauh melangkahi Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Suroso, Pergub tersebut dengan sendirinya juga melanggar hak asasi manusia, karena telah mengisolasi bagi perokok dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok di tanah air. “Negara seharusnya bersikap netral,” tegasnya.
“Peraturan ini sudah melampaui PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Dalam ketatanegaraan ini sudah tidak bisa dibenarkan,” kata Koordinator Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia, Suroso yang sempat meluapkan protesnya dengan mendatangi kantor BPLHD Jakarta, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Dilansir INDOPOS (grup JPNN), Suroso menegaskan, protes ini tidak main-main. Koalisi protes yang dia bangun juga bukan hanya diikuti oleh segelintir orang. Menurutnya Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia diikuti oleh berbagai kalangan dari mulai Komunitas Kretek, Komunitas Jamu Indonesia, Aliansi Pecinta Batik, Srikandi Indonesia, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia. Mereka inilah yang paling dirugikan akibat terbitnya Pergub DKI tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoal keras Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Antirokok. Selain merugikan sepihak bagi para perokok, Peraturan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS