Perda di Mataram Banyak Kedaluarsa
Sabtu, 30 Maret 2013 – 04:22 WIB
MATARAM – Banyaknya peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata tidak sejalan dengan pelaksanaannya di lapangan. Banyak peraturan daerah (perda) Kota Mataram yang sudah kedaluarsa dan perlu ditinjau kembali untuk diterapkan.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Mataram, Wirawan, mengungkapkan, banyak perda tedahulu yang sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali apakah akan dihapus atau direvisi.
Baca Juga:
“Ada banyak yang sudah tidak cocok lagi diterapkan, tapi semuanya masih kita data dulu,” kata Wirawan seperti dilansir Lombok Pos (JPNN Group), Sabtu (30/3).
Dia menyebutkan terdapat sekitar 72 lebih perda lama yang perlu ditinjau kembali. Ke depan pihaknya akan segera menelaah semua perda-perda tersebut, agar pelaksanaanya bisa efektif, tidak hanya sekadar menjadi pajangan. Salah satu perda yang perlu ditinjau kembali adalah tentang sewa menyewa tanah dan sabagainya.
MATARAM – Banyaknya peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata tidak sejalan dengan pelaksanaannya
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap