Perda di Mataram Banyak Kedaluarsa
Sabtu, 30 Maret 2013 – 04:22 WIB

Perda di Mataram Banyak Kedaluarsa
MATARAM – Banyaknya peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata tidak sejalan dengan pelaksanaannya di lapangan. Banyak peraturan daerah (perda) Kota Mataram yang sudah kedaluarsa dan perlu ditinjau kembali untuk diterapkan.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Mataram, Wirawan, mengungkapkan, banyak perda tedahulu yang sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali apakah akan dihapus atau direvisi.
Baca Juga:
“Ada banyak yang sudah tidak cocok lagi diterapkan, tapi semuanya masih kita data dulu,” kata Wirawan seperti dilansir Lombok Pos (JPNN Group), Sabtu (30/3).
Dia menyebutkan terdapat sekitar 72 lebih perda lama yang perlu ditinjau kembali. Ke depan pihaknya akan segera menelaah semua perda-perda tersebut, agar pelaksanaanya bisa efektif, tidak hanya sekadar menjadi pajangan. Salah satu perda yang perlu ditinjau kembali adalah tentang sewa menyewa tanah dan sabagainya.
MATARAM – Banyaknya peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata tidak sejalan dengan pelaksanaannya
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter