Perda di Mataram Banyak Kedaluarsa
Sabtu, 30 Maret 2013 – 04:22 WIB
MATARAM – Banyaknya peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata tidak sejalan dengan pelaksanaannya di lapangan. Banyak peraturan daerah (perda) Kota Mataram yang sudah kedaluarsa dan perlu ditinjau kembali untuk diterapkan.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Mataram, Wirawan, mengungkapkan, banyak perda tedahulu yang sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali apakah akan dihapus atau direvisi.
Baca Juga:
“Ada banyak yang sudah tidak cocok lagi diterapkan, tapi semuanya masih kita data dulu,” kata Wirawan seperti dilansir Lombok Pos (JPNN Group), Sabtu (30/3).
Dia menyebutkan terdapat sekitar 72 lebih perda lama yang perlu ditinjau kembali. Ke depan pihaknya akan segera menelaah semua perda-perda tersebut, agar pelaksanaanya bisa efektif, tidak hanya sekadar menjadi pajangan. Salah satu perda yang perlu ditinjau kembali adalah tentang sewa menyewa tanah dan sabagainya.
MATARAM – Banyaknya peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata tidak sejalan dengan pelaksanaannya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis