Perda Dibatalkan, Daerah Bisa Menggugat ke MA, tapi Disarankan...

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mempersilahkan daerah yang tidak setuju peraturan daerahnya dibatalkan menggugat ke Mahkamah Agung.
Namun sebelum langkah ke sana, daerah perlu mengetahui, ada mekanisme lain yang dapat ditempuh terlebih dahulu.
Misalnya terhadap perda tingkat kabupaten/kota yang dibatalkan, bisa menyatakan keberatan ke gubernur atau kemendagri terlebih dahulu. Untuk kemudian nantinya diproses, apakah keberatan dapat diterima. Sehingga perda tidak jadi dibatalkan.
"Silahkan saja menggugat ke MA, tapi sebaiknya dilihat dulu prosedurnya. Mau langsung MA juga boleh kalau diterima," ujar Sumarsono, Selasa (21/6).
Sumarsono mengakui, banyaknya perda yang dibatalkan juga imbas dari adanya 111 Permendagri yang ikut dicabut dari total 3.143 aturan yang dibatalkan.
Misalnya Permendagri terkait izin HO (Hinderordonnantie) atau surat keterangan yang menyatakan tidak ada keberatan dan gangguan terkait sebuah usaha yang dibangun. Ketika dibatalkan, otomatis perda yang menggunakan permendagri tersebut, juga dibatalkan.
"Jadi bahasanya dari segi undang-undang, perda atau aturan dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu permendagri yang baru dicabut," ujar Sumarsono.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini menegaskan, banyak permendagri dibatalkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Bukan karena bermasalah.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mempersilahkan daerah yang tidak setuju
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya