Perda Dibatalkan, Daerah Bisa Menggugat ke MA, tapi Disarankan...
Selasa, 21 Juni 2016 – 20:30 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
"Saya tanya, kamu mau enggak mengurus usaha tapi izinnya ruwet, mau enggak bayar KTP. Makanya seperti ini dibatalkan, biar mempermudah pelayanan," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mempersilahkan daerah yang tidak setuju
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran