Perda Dibatalkan, Daerah Bisa Menggugat ke MA, tapi Disarankan...

Perda Dibatalkan, Daerah Bisa Menggugat ke MA, tapi Disarankan...
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

"Saya tanya, kamu mau enggak mengurus usaha tapi izinnya ruwet, mau enggak bayar KTP. Makanya seperti ini dibatalkan, biar mempermudah pelayanan," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mempersilahkan daerah yang tidak setuju


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News