Perda Dicabut, Pemda Jangan Ragu Ajukan Keberatan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad minta agar semua pihak merespon secara proporsional perihal pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh Pemerintah. Sebab menurut Farouk, pembatalan tersebut merupakan kewenangan konstitusional Pemerintah.
"Itu sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan perda jika dinilai bertentangan dengan ketentuan yang kriterianya juga diatur dalam undang-undang tersebut. Pemerintah daerah juga punya ruang keberatan jika tidak terima," kata Farouk, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Kamis (16/6).
Pasal 250 dari UU tersebut lanjutnya, ada tiga alasan sebuah perda dibatalkan. Pertama, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, menggangu kepentingan umum dan/atau ketika kesusilaan.
Senator asal NTB ini menegaskan bahwa pembatalan perda harus akuntabel dan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Pemerintah daerah juga tidak perlu ragu mengajukan keberatan jika menilai pembatalan tidak tepat," tegasnya.
Berdasar prinsip akuntabilitas, lanjut Farouk, Pemerintah harus memberikan alasan dalam setiap perda yang dibatalkan. Pihak yang membatalkan harus mampu menunjukan pertentangannya. Jika diketahui alasannya akan membuat lebih mudah melakukan penyikapan bagi yang berkeberatan terhadap putusan tersebut.
"Sebagai wakil daerah, DPD sangat terbuka menjadi fasilitator jika ada polemik dan keberatan terkait pembatalan. Kami akan pelajari alasan pembatalan Pemerintah dan argumentasi keberatan Pemda jika keberatan itu juga disampaikan ke DPD," ungkap Guru Besar PTIK dan UI ini.
Jika alasan Pemerintah benar dan dapat dipertanggungjawabkan maka DPD kata Farouk akan mengingatkan Pemerintah kenapa selama ini 'dibiarkan'.
"Tapi kalau ternyata alasan keberatan Pemda dapat diterima, DPD akan mendesak Pemerintah untuk mendengarkan dan bila perlu DPD akan mengadakan rapat kerja segitiga," pungkas Farouk.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad minta agar semua pihak merespon secara proporsional perihal pembatalan sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI