Perda Harus Mampu Optimalkan Skema Pendanaan Daerah
Dia menambahkan, daerah dapat menggunakan metode kuantifikasi aset dalam menghitung berapa nilai rekapitulasi aset yang ada dan disertakan dalam penyertaan modal dan kemudian dihitung dalam neraca, sehingga ada prinsip co-sharing dan co-finansing.
Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Mudrajad Kunjoro mengatakan pemerintah diharapkan tidak “campur tangan” terlalu dalam untuk pemberdayaan desa melainkan memberikan “uluran tangan” kepada desa dengan prinsip Tut Wuri Handayani.
“Kebersamaan dan gotong royong antara pemimpin desa, lembaga-lembaga desa dan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan desa yang jelas merupakan kunci kesuksesan pembangunan desa,” jelasnya.
Dia menambahkan, tantangan utama bagi pemerintah pusat untuk membangun konektifitas nasional dan daerah untuk membangun pertumbuhan tinggi yang inklusif. (jpnn)
Daerah diberikan kewenangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik wilayahnya melalui setidaknya lima skema pendanaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun
- La Nyalla Siap Bekerja Keras Membantu Bu Khofifah