Perda HIV/AIDS Tuntas Sebentar Lagi
Rabu, 28 Maret 2018 – 16:07 WIB
''Nanti ada semacam (aturan), calon suami istri ada hak, ketika mau akad nikah bisa meminta pasangannya untuk tes HIV,'' lanjutnya.
Namun, hak itu dikembalikan kepada masing-masing pasangan. Apakah mereka mau menggunakannya atau percaya begitu saja kepada pasangannya yang hendak dinikahi.
Pada prinsipnya, regulasi itu hanya ingin memastikan kasus seperti ibu-ibu baik tertular HIV oleh suaminya yang hobi ''jajan'' tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Penyakit dan Masalah Kesehatan Dinkes Jatim Ansarul Fahruda menjelaskan, saat ini pembahasan raperda tersebut memasuki tahap awal.
Pada prinsipnya, dinkes mengapresiasi inisiatif tersebut dan siap membahas lebih lanjut. (byu/c17/end/jpnn)
Saat ini pembahasan raperda tentang HIV AIDS di Jawa Timur tersebut memasuki tahap awal
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Hasil Survei, Pria Lebih Tertarik Pakai Kondom Tipis Tanpa Tip, Okamoto Solusinya
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV
- Satgas MTF TNI Konga XVIII-O UNIFIL Terima Pembekalan dari UN Counselor
- Saga Ajak Ratusan Nelayan Makin Peduli pada Kesehatan lewat Penyuluhan
- Lestari Moerdijat Ajak Semua Pihak Dorong Pemenuhan Hak Perempuan di Lingkar HIV