Perda Indekos, Aturan Bakal Makin Ketat pada Awal 2019

Perda Indekos, Aturan Bakal Makin Ketat pada Awal 2019
Petugas sedang merazia indekos. Ilustrasi/foto: Radar Mojokerto

jpnn.com, SURABAYA - Tahun depan  bakal diberlakukan aturan untuk kos-kosan semakin ketat baik bagi pemilik maupun penghuni.

Saat ini pemkot mengusulkan perda kos-kosan dalam program pembentukan perda (properda) 2019. Peraturan wali kota tentang kos-kosan juga sudah tuntas disusun. Tinggal menunggu diundangkan.

Semua itu dilakukan untuk menata kos-kosan di seluruh Surabaya. Sebab, selama ini banyak kos-kosan yang dinilai tidak layak huni.

Salah satu pemicu munculnya aturan itu adalah kejadian kebakaran kos-kosan di Kebalen, Pabean Cantian, Mei lalu. Delapan penghuninya tewas setelah terjebak dalam kobaran api karena cuma ada satu akses keluar dan masuk.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, ada berbagai hal yang bakal diatur dalam perda itu Mulai perizinan, pendataan kependudukan, tingkat keamanan, hingga jalur evakuasi bencana.

"Akan kami bentuk tim. Karena ini urusannya lintas dinas," kata Ira.

Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) punya tugas untuk memastikan perizinan bangunan.

Selain izin mendirikan bangunan (IMB), keberadaan kos-kosan harus sesuai peruntukan. Izin tentang kos-kosan bakal diserahkan kepada dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Dispendukcapil harus turun untuk memastikan penghuni kos memiliki surat izin tinggal sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News