Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak
jpnn.com, JAWA BARAT - Isi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Jawa Barat dinilai telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Mantan anggota Pansus Perda KTR, Ihwan Fauzi Lubis, menyarankan kabupaten/kota lain meniru Provinsi Jaba,r yang mendengarkan pendapat dari semua pihak dalam membuat peraturan. Dengan begitu, peraturan tersebut tidak melenceng dari aturan hukum di atasnya.
"Kami buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ihwan.
Dengan pembuatan kebijakan melalui mekanisme yang transparan dan partisipsi aktif dari para pemangku kepentingan, Ihwan berharap Perda KTR Provinsi Jabar menjadi acuan bagi kabupaten/kota lainnya. Apalagi, beleid tersebut mendapatkan apresasi dari berbagai pihak.
"Pemprov Jabar mengapresiasi dengan baik. Ini harus diapresiasi juga oleh kabupaten/kota karena pelaksanaannya dari kabupaten/kota," terangnya.
Ihwan meminta kabupaten/kota untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok.
"Misalnya dengan menyiapkan tempat-tempat, kan kami tidak melarang. Provinsi juga harus patuh menyiapkan tempat, termasuk dewannya (DPRD)," tegas dia.
Untuk menyediakan tempat merokok khusus, Ihwan menyarankan pemprov atau kabupaten/kota menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau. Di Jawa Barat, hanya Subang dan Garut yang merupakan sentra penghasil tembakau.
Kabupaten/kota diminta untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok.
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini