Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak
"Uangnya itu digunakan untuk menyiapkan misalnya plang larangan, siapkan tempat rokok khusus di ruang publik. Bukan melarang total, hanya membatasi," ucapnya.
Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji Perda KTR di Jabar.
”Kami telah kaji, dan itu sudah sesuai dengan regulasi,” ucapnya.
Kemendagri memang wajib memfasilitasi setiap rancangan perda, termasuk Perda KTR.
”Standar fasilitasi tentu saja menyesuaikan dengan regulasi dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Sebelum adanya Perda KTR Pemprov Jabar, sejumlah kabupaten/kota sudah mengeluarkan kebijakan terlebih dahulu. Sebut saja Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Indramayu.
Dari beberapa daerah tersebut, Perda KTR Kota Bogor yang menyedot perhatian publik. Sebab, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP 109/2012.(chi/jpnn)
Kabupaten/kota diminta untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat