Perda KTR Seharusnya Mendidik, Bukan Memusnahkan
"Kami tidak alergi dengan Perda, tapi seharusnya bersemangat dan bertujuan untuk penataan. Sosialisasi harus tegas diatur dalam pasal karena itu merupakan edukasi kontruktif," ungkapnya.
Ketua Bidang Litbang Asosiasi Pedangang Pasar Seluruh Indonesia Sjukrianto Yulia menyebut bahwa setidaknya ada 10-15 persen penurunan omset pedagang rokok akibat adanya Perda KTR yang sifatnya melarang.
Hal itu terjadi di Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan penelusurannya, Sjukrianto melihat penjual tidak boleh lagi menjual rokok dengan display lantaran dalam Perda diatur demikian.
"Kepala daerah seperti terlihat pencitraan karena berpihak kepada orang sehat. Mencari popularitas, tapi lupa kebijakanya berimbas kepada orang yang hidup dari penjualan itu," ungkapnya.
Dari 12,6 Juta pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia, dua juta di antaranya adalah penjual klontong. Dari jumlah tersebut, 10 -15 persenya penjual rokok. Omset mereka, kata dia, mencapai 40-70 persen yang diserap oleh negara.
"Kalau semua perda sifatnya memusnahkan, bagaimana mereka bertahan hidup. Penjual rokok belum tentu merokok," ujarnya. (dil/jpnn)
Ruang lingkup penjual dan perokok diperkecil hingga membuat rokok menjadi seperti barang ilegal
Redaktur & Reporter : Adil
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau
- Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024