Perda Larang Perempuan Mengangkang
Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya benar-benar dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu siap mendalami substansinya, untuk memastikan Perda yang diklaim menegakkan syariat Islam itu tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, para prinsipnya Perda tak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. "Kita akan minta klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi," kata Reydonnyzar, Jumat (4/1).
Birokrat yang dikenal dengan nama Dony itu menambahkan, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur bahwa Rancangan Peraturan Perda (Ranperda) harus dikonsultasikan ke Kemendagri. Selain itu UU Pemerintahan Aceh juga mengamanatkan hal serupa.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat