Perda Larang Perempuan Mengangkang
Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:49 WIB
![Perda Larang Perempuan Mengangkang](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130105_130947/130947_710580_mudik_motor_boncengan.jpg)
Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya benar-benar dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu siap mendalami substansinya, untuk memastikan Perda yang diklaim menegakkan syariat Islam itu tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, para prinsipnya Perda tak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. "Kita akan minta klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi," kata Reydonnyzar, Jumat (4/1).
Birokrat yang dikenal dengan nama Dony itu menambahkan, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur bahwa Rancangan Peraturan Perda (Ranperda) harus dikonsultasikan ke Kemendagri. Selain itu UU Pemerintahan Aceh juga mengamanatkan hal serupa.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya
BERITA TERKAIT
- Atas Izin Bupati Nina Agustina, Pertama Kalinya HUT Bhayangkara Digelar di Alun-Alun Indramayu
- Dipimpin Irjen Iqbal, Kepercayaan Masyarakat Riau kepada Polri Semakin Meningkat
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Ciri-ciri Perong Berbeda
- 2 Korban Tanah Longsor di Blitar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Toko Elektronik di Makasar Jaktim Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Puing Bekas Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Mulai Dibersihkan