Perda Larang Perempuan Mengangkang
Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:49 WIB
Dipaparkannya, Ranperda yang telah disetujui Kepala Daerah dan DPRD tetap harus dikonsultasikan terlebih dulu ke Kemendagri sebelum ditetapkan pemberlakuannya. “Intinya baik Perda atau qanun tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun bertentangan dengan norma dan kepentingan umum,” ujarnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan alasan Pemkot Lhoekseumawe yang menyebut Perda Larangan Perempuan Mengangkang itu demi tegaknya syariat Islam? Dony mengakui, Perda memang dapat dibuat dengan karena adanya kebutuhan yang disesuaikan dengan karateristik sebuah daerah. Jika memang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan kultur, adat istiadat atau ajaran agama, katanya, maka bisa saja Perda itu diberlakukan.
Hanya saja ditegaskannya, pemerintah pusat tetap harus menelitinya. “Tapi tetap harus melalui klarifikasi dan konsultasi di Kemendagri,” tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota Lhokseumawe Suardi Yahya menyodorkan alasan bahwa perlunya aturan tentang larangan perempuan di daerahnya mengangkang saat membonceng motor itu karena demi menegakan syariat Islam.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah