Perda Larang Perempuan Mengangkang
Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:49 WIB

Foto: dok.JPNN
Dipaparkannya, Ranperda yang telah disetujui Kepala Daerah dan DPRD tetap harus dikonsultasikan terlebih dulu ke Kemendagri sebelum ditetapkan pemberlakuannya. “Intinya baik Perda atau qanun tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun bertentangan dengan norma dan kepentingan umum,” ujarnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan alasan Pemkot Lhoekseumawe yang menyebut Perda Larangan Perempuan Mengangkang itu demi tegaknya syariat Islam? Dony mengakui, Perda memang dapat dibuat dengan karena adanya kebutuhan yang disesuaikan dengan karateristik sebuah daerah. Jika memang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan kultur, adat istiadat atau ajaran agama, katanya, maka bisa saja Perda itu diberlakukan.
Hanya saja ditegaskannya, pemerintah pusat tetap harus menelitinya. “Tapi tetap harus melalui klarifikasi dan konsultasi di Kemendagri,” tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota Lhokseumawe Suardi Yahya menyodorkan alasan bahwa perlunya aturan tentang larangan perempuan di daerahnya mengangkang saat membonceng motor itu karena demi menegakan syariat Islam.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter