Perda Larang Perempuan Mengangkang

Perda Larang Perempuan Mengangkang
Foto: dok.JPNN
Dipaparkannya, Ranperda yang telah disetujui Kepala Daerah dan DPRD tetap harus dikonsultasikan terlebih dulu ke Kemendagri sebelum ditetapkan pemberlakuannya. “Intinya baik Perda  atau qanun tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun bertentangan dengan norma dan kepentingan umum,” ujarnya.

Bagaimana dengan alasan Pemkot Lhoekseumawe yang menyebut Perda Larangan Perempuan Mengangkang itu demi tegaknya syariat Islam? Dony mengakui, Perda memang dapat dibuat dengan karena adanya kebutuhan yang disesuaikan dengan karateristik sebuah daerah. Jika memang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan kultur, adat istiadat atau  ajaran agama, katanya, maka  bisa saja Perda itu diberlakukan.

Hanya saja ditegaskannya, pemerintah pusat tetap harus menelitinya. “Tapi tetap harus melalui klarifikasi dan konsultasi di Kemendagri,” tegasnya.

Sebelumnya Wali Kota Lhokseumawe Suardi Yahya menyodorkan alasan bahwa perlunya aturan tentang larangan perempuan di daerahnya mengangkang saat membonceng motor itu karena demi menegakan syariat Islam.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News